PEDOMAN-ONLINE.ID – Honor petugas KPPS Pemilu 2024 mengalami peningkatan signifikan dibandingkan dengan masa Pemilu sebelumnya.
Dilansir dari laman KPU, berikut adalah rincian gaji petugas KPPS dan badan ad hoc Pemilu 2024:
Honor Petugas KPPS Pemilu 2024:
Ketua: Rp 550 ribu naik menjadi Rp 1,2 juta
Anggota: Rp 500 ribu naik menjadi Rp 1,1 juta
Satlinmas: Rp 500 ribu naik menjadi Rp 700 ribu
Honor PPK Pemilu 2024:
Ketua: Rp 1,85 juta naik menjadi Rp 2,5 juta
Anggota: Rp 1,6 juta naik menjadi Rp 2,2 juta
Sekretaris: Rp 1,3 juta naik menjadi Rp 1,85 juta
Pelaksana: Rp 850 ribu naik menjadi Rp 1,3 juta
Honor PPS Pemilu 2024:
Ketua: Rp 900 ribu naik menjadi Rp 1,5 juta
Anggota: Rp 850 ribu naik menjadi Rp 1,3 juta
Sekretaris: Rp 800 ribu naik menjadi Rp 1,15 juta
Pelaksana: Rp 750 ribu naik menjadi Rp 1,05 juta
Honor Pantarlih Pemilu 2024:
Rp 800 ribu naik menjadi Rp 1 juta
Honor PPLN Pemilu 2024:
Ketua: R p8 juta naik menjadi Rp 8,4 juta
Anggota: Rp 7,5 juta naik menjadi Rp 8 juta
Sekretaris: Rp 7 juta
Pelaksana: Rp 6,5 juta
Pantarlih Luar Negeri Pemilu 2024:
Petugas Pantarlih LN: Rp 6,5 juta
Honor KPPSLN:
Ketua: Rp 6,5 juta
Sekretaris: Rp 6 juta
Satlinmas LN: Rp 4,5 juta
Santunan Kecelakaan Kerja:
Meninggal dunia: Rp 36 juta per orang
Cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang
Luka berat: Rp 16,5 juta per orang
Luka sedang: Rp 8,25 juta per orang
Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang.
Keputusan kenaikan honorarium ini merupakan hasil pengajuan langsung dari KPU yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sebagaimana tercantum dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022. Demikian dikutip dari CNN Indonesia.
Discussion about this post