PEDOMAN-ONLINE.ID, Batam – Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau menjatuhkan vonis bagi calon legislatif dari Partai Persatuan Permbangunan (PPP), Misri Hadi, terkait dengan pidana Pemilu.
Hakim PN Batam memvonis caleg daerah pemilihan Sekupang-Belakangpadang itu 3 bulan penjara dengan masa percobaan selama enam bulan atas pelanggaran kampanye di salah satu rumah ibadah pada Desember 2023.
“Menjatuhkan tindak pidana penjara kepada terdakwa selama 3 bulan dan denda sejumlah 20 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus membacakan putusannya, Selasa (30/1/2024).
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut total hukuman enam bulan penjara dan denda sebesar Rp24 juta.
Misri Hadi terbukti melakukan kampanye di Masjid Darul Aman, Perumahan Benih Raya, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Majelis hakim menjelaskan terkait masa percobaan selama enam bulan, hal ini dimaksudkan agar jika dalam waktu 6 bulan, terpidana Misri Hadi melakukan tindak pidana lagi, maka hukuman 3 bulan penjara langsung dijalani.
“Jangan kau anggap hukuman percobaan ini ringan, dicubit orang pun tak boleh melawan. Kalau terbukti melakukan tindak pidana dalam masa percobaan, maka hukuman 3 bulan tadi langsung kau jalani,” lanjutnya.
Kuasa hukum terdakwa, Richard Rando Sidabutar, menyatakan bahwa putusan tersebut akan menjadi pertimbangan bagi dirinya dan kliennya. Ia menyebut ada jangka waktu 3 hari untuk menerima atau menolak.
“Kita mengambil opsi pikir-pikir, ini dimaknai menerima atau tidak putusan majelis hakim. Kami akan diskusi dengan klien kami, waktunya sangat singkat hanya 3 hari untuk kami memberikan jawaban,” ujarnya.
(reza)
Discussion about this post