PEDOMAN-ONLINE.ID, Batam – Satria Mahatir, seorang seleb TikTok, harus berurusan dengan dengan aparat penegak hukum di Batam, Kepulauan Riau. Ia ditahan polisi setelah terlibat penganiayaan seorang remaja di bawah umur berinisial RA.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto menjelaskan Satria kini ditahan bersama dengan tiga rekannya masing-masing berinisal AD, DJ dan RSP.
“Pelaku (Satria) bersama sejumlah rekannya terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial RA,” kata Ramadhanto, dalam konferensi pers, Jumat (5/1/2024).
Menurut Dhanto, penganiayaan oleh seleb TikTok yang kondang dengan sebutan “Cogil” ini terjadi pada 1 Januari 2024 lalu di Barat Kopi, kawasan Tiban I, Sekupang, Batam.
Ia datang di lokasi tersebut sebagai tamu undangan dalam perayaan pergantian tahun. Saat acara berlangsung, Satria dan RA terlibat senggolan dan berujuang pada pemukulan.
“Korban dianiaya di dalam dan luar kafe tersebut,” ujarnya.
Bersama ketiga rekannya, Satria memukuli RA menggunakan tangan kosong. Akibatnya, RA mengalami luka di bagian bibir, mengalami bengkak di bagian belakang kepala, lengan sebelah kanan mengalami memar dan luka gores, pergelangan tangan sebelah kiri bengkak dan rahang sebelah kiri terasa sakit.
RA kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan itu disertai bukti visum dan sejumlah pakaian.
Kini, RA dan ketiga rekannya ditahan. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara setelah dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta pasal 80 KUHPidana.
Discussion about this post