PEDOMAN-ONLINE.ID, Jakarta – Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (19/12/2023). Kasuba, yang memiliki harta kekayaan sekitar Rp 6,5 miliar, ditangkap dalam rangkaian operasi yang melibatkan tim KPK di Maluku Utara dan Jakarta.
Informasi mengenai kekayaan Abdul Gani Kasuba terungkap dari catatan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diajukan ke KPK pada 14 Mei 2023. Menurut LHKPN tersebut, Gubernur Maluku Utara ini memiliki sembilan bidang lahan dan bangunan dengan nilai mencapai Rp 5.380.000.000.
Aset-aset tersebut tersebar di Kota Ternate, Kota Halmahera Utara, Kota Halmahera Selatan, dan Kota Jakarta Selatan.
Selain itu, Kasuba juga melaporkan kepemilikan satu unit mobil Toyota Inova tahun 2012 senilai Rp 75.000.000, harta bergerak lain senilai Rp 330.000.000, dan kas serta setara kas sejumlah Rp 673.409.184.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, tim penyidik menangkap 15 orang, termasuk Gubernur Kasuba dan sejumlah pejabat pemerintah dan pihak swasta.
OTT di Maluku Utara terkait dengan dugaan suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa.
Ali Fikri menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung, dan jumlah yang ditangkap bisa saja bertambah.
Seluruh orang yang diamankan sedang menjalani pemeriksaan intensif, dan KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Discussion about this post