Jakarta – Mantan Komisioner Komnas HAM Nur Kholis menyerukan tolak vonis mati terhadap Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Hal itu disampaikan menjelang sidang vonis banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, pada 12 April 2023 nanti.
Menurutnya, vonis Ferdy Sambo seharusnya diganjar dengan hukuman maksimal seumur hidup. Bukan divonis pidana mati.
“Saya tidak setuju dengan hukuman mati karena berbagai alasannya tidak hanya terhadap Sambo, tapi terhadap siapapun,” kata Nur Kholis kepada wartawan, Jumat (7/4).
Sebab, Nur Kholis menganggap, hukuman mati dapat mengurangi hak untuk hidup bagi terdakwa. Padahal, pada pasal 340 KUHP masih ada pidana penjara seumur hidup.
“Dalam kondisi apapun jadi kalau pun kejahatan itu dianggap luar biasa, maka hukumannya maksimal. Misalnya penjara seumur hidup, tapi bukan hukuman mati,” kata Nur Kholis.
Alasan Tolak Hukuman Mati
Nur Kholis pun menjelaskan, beberapa alasannya, pertama, hak asasi manusia merupakan hak yang tidak bisa dikurangi. Alasan kedua, Nur Kholis menyebut, tidak ada data yang menyatakan bila melakukan hukuman mati dapat berpengaruh terhadap menurunnya angka kejahatan.
“Nggak ada hubungannya oleh karena itu untuk mengurangi kejahatan satu-satunya cara bukan melakukan hukuman apalagi hukuman mati,” kata Nur Kholis.
Sebaliknya, pemerintah dalam hal ini harus membenahi beberapa aspek mulai dari perbaikan sistem hukum, kemudian perbaikan ekonomi, pendidikan hukum, kesadaran hukum yang dirasa bisa mengurangi tingkat kejahatan di masyarakat.
Meski menolak hukuman mati, Nur Kholis menyebut apa yang dilakukan Sambo merupakan perbuatan yang salah dan melanggar hukum.
“Saya tekankan, saya tidak mengiyakan apa yang dilakukan Sambo, itu salah pasti ya. Tapi tidak tepat pengenaan hukuman mati terhadap Sambo, kalau mau maksimal silahkan negara hukum dia seumur hidup,” jelas Nur Kholis.
Jalani Vonis Banding 14 April
Diketahui, Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis hukuman mati, Putri Candrawathi banding atas vonis hukuman 20 tahun, Kuat Maruf vosni 15 tahun, dan Ricky Rizal alias Bripka RR 13 tahun sebagaimana diputus PN Jakarta Selatan.
“Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta,” kata Pejabat Humas PT Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangannya, Rabu (8/3).
Sehingga setelah berkas diterima, dia menerangkan, saat ini telah ditangani dan telah masuk dalam proses penunjukan susunan majelis hakim banding. “Mempelajari berkas perkara sudah dimulai dan selanjutnya majelis hakim akan bermusyawarah untuk mengambil suatu keputusan,” jelasnya.
Adapun, Majelis Hakim PN Jaksel telah menyatakan Sambo terbukti secara sah, serta meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama dengan melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Tidak sampai disitu, Sambo juga diputus melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua pertama primer.
Discussion about this post