PEDOMAN-ONLINE.ID – Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengundurkan diri dari jabatan Wakil Menteri Hukum dan HAM. Pengunduran diri ini setelah Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengumumkan bahwa surat pengunduran diri Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, telah diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara.
“Apa yang bisa saya sampaikan, ada surat pengunduran diri Pak Wamenkumham kepada Bapak Presiden yang akan segera disampaikan ke Bapak Presiden,” kata Ari dalam konferensi pers dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (6/12/2023).
Ari menjelaskan bahwa surat tersebut telah diterima pada hari Senin (6/12), namun Presiden Jokowi belum membacanya. Setelah Presiden kembali dari Nusa Tenggara Timur, Kementerian Sekretariat Negara akan melaporkan surat tersebut, dan Presiden akan membuat keputusan setelahnya.
Eddy Hiariej bersama dengan Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana telah mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menggugat KPK terkait dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. Meskipun Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum secara resmi mengumumkan status tersebut. KPK telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo mengenai status hukum Eddy Hiariej.
Selain itu, KPK juga telah meminta agar Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI mencegah Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi, dan Yogi Arie Rukmana bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Seorang lainnya yang diminta dicegah adalah Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Beberapa saksi, termasuk Anita Zizlavsky (pengacara) dan Thomas Azali (wiraswasta), telah diperiksa oleh KPK pada Kamis, 30 November 2023. Pemeriksaan tersebut membahas pengurusan sengketa perusahaan yang diduga melibatkan Eddy Hiariej.
Discussion about this post