PEDOMAN-ONLINE.ID, Batam – Polda Kepulauan Riau memusnahkan hampir satu kilogram barang bukti narkotika berupa ganja. Narkotika jenis tanaman ini dimusnahkan dengan cara dibakar pada Rabu (7/2/2024).
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, AKBP Tidar Wulung Dahono mengungkapkan total ganja yang dimusnahkan seberat 932,8 gram dan berasal dari pengungkapan kasus pada bulan Februari 2024.
“Ada dua tersangka yang kami amankan yakni SO alias S dan MNS alias N,” kata mantan Kapolres Bintan ini.
Tersangka S ditangkap pada 27 Januari 2024 di kawasan Nongsa, Batam. Ia ditangkap saat mengantarkan ganja pesanan pesanan N. Sosok terakhir ini ditangkap tak lama kemudian, di Kaveling Nusa Jaya, Bida Kabil, Nongsa pada hari yang sama.
Barang bukti yang berhasil disita adalah sebanyak 1 bungkus plastik warna hitam dibalut lakban bening di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik warna biru dibalut lakban warna coklat diduga narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 935,41 gram.
Sebelum dimusnahkan, ganja disisihkan 2 gram untuk pembuktian di Pengadilan, kemudian dikirimkan seberat 30 (tiga puluh) gram ke Laboratorium BPOM di Batam untuk dilakukan pemeriksaan, kemudian sisa 903,41 gram dan pengembalian laboratorium 29,39 gram.
“Sehingga barang bukti yang dimusnahkan sebesar 932.gram,” tutur Tidar.
Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.
(reza)
Discussion about this post