PEDOMAN-ONLINE.ID, Batam – Polisi di Batam, Kepulauan Riau kembali mengungkap kasus pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Sebanyak 23 calon PMI ilegal diamankan.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan calon PMI ilegal ini diamankan di Pelabuhan Harbourbay, Batam saat hendak diberangkatkan ke Singapura pada Kamis (4/1/2024) lalu.
“Para calon PMI ini direkrut PT Energi Samudra Indonesia atas permintaan PT Nippon Steel Engineering untuk diberangkatkan ke Thailand,” kata Nugroho dalam keterangan pers, Rabu (10/1/2024).
Polisi juga mengamankan pria berinisial HK (61), direktur dari PT Energi Samudra Indonesia dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Nugroho menyebutkan, perusahaan tersebut yang mengurus keberangkatan para calon PMI ini ke Thailand. Mereka sempat ditampung di sebuah hotel, di kawasan Batuampar.
Tersangka HK, lanjut Nugroho, juga memerintahkan anak buahnya untuk menjemput calon PMI ini di Bandara Hang Nadim dan mendampingi saat hendak berangkat ke Singapura.
Ia juga memperoleh bagian keuntungan sebesar Rp 2 juta per orang. “Dari korban sebanyak 23 orang ini, ia memperoleh beberapa bagian mulai dari keuntungan penginapan hingga biaya transportasi,” kata Nugroho.
“Mereka lebih dulu akan dikirimkan ke Singapura dan berhasil kita amankan saat berada di Pelabuhan Harbourbay Batam,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Jo Pasal 86 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 e KUHP.
“Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 15 miliar,” ucapnya.
(reza)
Discussion about this post