PEDOMAN-ONLINE.ID, Batam – Seorang pria bernama Agung menjadi buronan polisi setelah terlibat dalam pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.
Agung telah berstatus tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Polairud Polda Kepri pada Jumat (19/1/2023).
Direktur Polairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso mengatakan, tersangka, Agung merupakan otak dari kasus pengiriman PMI ilegal yang diungkap polisi, belum lama ini.
Beberapa waktu lalu, polisi menangkap sebuah kendaraan yang berisi PMI ilegal beserta sopirnya. “Mereka kami amankan di depan halte DC Mall, sopir juga sudah menjadi tersangka,” kata Trisno.
Dari pengakuan sopir, didapat keterangan bahwa pengiriman PMI ilegal itu atas suruhan pria bernama Agung. Namun, dalang dari kasus perdagangan manusia ini sudah kabur ke Malaysia.
“Dari keterangan mereka lah kita buru si Agung, dan kita tetapkan sebagai DPO karena melarikan diri ke Malaysia,” kata dia.
Dijelaskannya, adapun ciri-ciri Agung yakni laki-laki berusia 40 tahun. Ia memiliki tinggi badan 170 Cm, rambut lurus pendek, warna kulit sawo matang dan berbadan kurus.
Trisno juga mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui keberadaan pelaku Agung agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat.
(reza)
Discussion about this post