PEDOMAN-ONLINE.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan cuti bersama ASN selama 7 hari, untuk tahun 2024. Tujuannya mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 tentang cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara.
Berikut adalah daftar cuti bersama yang telah ditetapkan:
Tanggal 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;
Tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;
Tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah;
Tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih;
Tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
Tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah; dan
Tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Dalam keputusan tersebut, Jokowi menegaskan bahwa cuti bersama sebagaimana diatur tidak akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN. Bagi pegawai ASN yang tidak mendapatkan hak cuti bersama karena jabatannya, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 9 Januari 2024,” demikian bunyi Keppres tersebut.
Discussion about this post