PEDOMAN-ONLINE.ID, Batam – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam meraih capaian kinerja positif di tahun 2023, demikian yang disampaikan oleh Kepala BPOM Batam, Musthofa Anwari, Rabu (27/12/2023).
Musthofa mengungkapkan bahwa BPOM Batam telah berhasil melakukan pengawasan terhadap 1.022 sarana produksi dan distribusi obat serta makanan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Dari hasil pengawasan ini, sebanyak 87,2% sarana telah memenuhi ketentuan yang berlaku, sementara 12,8% sarana lainnya memerlukan perbaikan.
“Sarana yang tidak memenuhi ketentuan telah diberikan pembinaan dan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Musthofa.
Musthofa menyatakan bahwa pencapaian ini mencerminkan bahwa BPOM Batam telah melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif dalam melindungi masyarakat dari peredaran obat dan makanan yang tidak aman, bermutu, dan bermanfaat.
Selain itu, BPOM Batam juga telah melakukan pengawasan terhadap 844 iklan dan 1.475 label/penandaan produk obat, makanan, dan rokok yang beredar di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa iklan dan label/penandaan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hasil pengawasan terhadap iklan dan label/penandaan produk obat dan makanan menunjukkan bahwa sebagian besar sudah memenuhi ketentuan yang berlaku,” tambah Musthofa.
Dalam menyambut hari besar keagamaan, BPOM Batam juga intensif melakukan pengawasan terhadap Pangan Olahan menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Hasilnya menunjukkan bahwa sebagian besar sarana distribusi pangan olahan mematuhi ketentuan, namun masih ditemukan 16 sarana yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk karena peredaran pangan tanpa izin edar.
“Produk yang tidak memenuhi ketentuan telah diadakan pemusnahan sesuai prosedur yang berlaku,” ungkap Musthofa.
BPOM Batam terus memberikan dukungan dan pembinaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pendampingan UMKM oleh BPOM Batam pada tahun 2023 menghasilkan 13 Sertifikat Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik, 9 Nomor Izin Edar (NIE), 1 Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Produksi Kosmetika yang Baik, dan 1 Rekomendasi Sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika.
“Dengan pembinaan ini, kami berharap UMKM di Provinsi Kepulauan Riau dapat terus memproduksi dan mendistribusikan produk obat dan makanan yang aman, bermutu, dan bermanfaat bagi masyarakat,” harap Musthofa.
Dalam upaya pemberantasan obat dan makanan ilegal, BPOM Batam rutin melakukan pengawasan distribusi Obat, Makanan, dan Kosmetika (OMKA). Hasil pengawasan menunjukkan bahwa sebanyak 6.560 item dan 12.018 pieces produk, termasuk sediaan farmasi, kosmetik, obat bahan alam, dan pangan yang tidak memiliki izin edar maupun rusak dan kedaluarsa, telah ditemukan.
“Produk yang tidak memenuhi ketentuan telah kami musnahkan dan amankan. Selama tahun 2023, Penyidik BPOM Batam juga telah menangani 6 perkara di bidang obat dan makanan, yang ditindaklanjuti secara pro-justitia. Barang bukti yang disita mencakup 1.445 item sejumlah 147.955 pcs,” tegas Musthofa.
“Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran obat dan makanan ilegal di wilayah Provinsi Kepulauan Riau,” pungkas Musthofa.
(dipo)
Discussion about this post