PEDOMAN-ONLINE.ID, Batam – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang bukti sebanyak 63,8 kilogram sabu dan 17 butir ekstasi hasil pengungkapan pada Desember 2023.
“Semua barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan pada bulan Desember 2023. Barang bukti yang paling besar yakni sebanyak 60 kilogram yang diungkap di Tanjungpinang,” kata Kepala BNNP Kepri, Brigjen Henry Parlinggoman Simanjuntak, Rabu (24/1/2024).
Henry menjelaskan bahwa sabu seberat 63,8 kg dan 17 butir ekstasi tersebut disita dari 7 orang tersangka yang terlibat dalam 3 kasus narkotika berbeda.
Ia menyebutkan pengungkapan pertama dilakukan pada 13 Desember 2023 di Jalan DI Panjaitan, Kota Tanjungpinang, di mana BNNP Kepri berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial PI (31). Dalam penggeledahan, ditemukan 24,4 gram sabu dan 50 butir ekstasi.
“Pemusnahan sabu seberat bruto 14,4 gram dan 17 butir ekstasi dilakukan sebagai tindakan bukti yang transparan,” ujarnya.
Pengungkapan kedua dilakukan pada 14 Desember 2023 di Kota Tanjungpinang, dengan tiga tersangka berinisial IR (38), EL (37), dan DV. BNNP Kepri menyita 58,96 gram sabu dan 45 butir pil ekstasi.
“Pemusnahan dilakukan setelah menyisihkan sejumlah barang bukti untuk pembuktian di pengadilan,” tambahnya.
Sedangkan pengungkapan terakhir pada 19 Desember 2023 di Jalan DI Panjaitan, Kota Tanjungpinang, BNNP Kepri berhasil menyita 60 kilogram sabu dan menangkap tiga pelaku.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sabu tersebut merupakan jaringan Malaysia yang hendak diedarkan di Jakarta dan Surabaya. Sabu hendak dibawa melalui jalur darat ke daerah tersebut,” ungkapnya.
Henry menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara.
“Atas perbuatan para pelaku, mereka akan dijerat dengan undang-undang narkotika, dengan hukuman maksimal mati atau seumur hidup,” tutupnya.
(reza)
Discussion about this post