PEDOMAN-ONLINE.ID, Batam – Kasus pencurian kendaraan bermotor kembali terungkap di Batam, Kepulauan Riau. Cukup memprihatinkan karena pelakunya remaja berusia di bawah umur.
Kapolsek Bengkong, Iptu Dody Basyir, mengungkapkan dua pelaku yang diringkus berinisial CLPS (14) dan MT (14). Keduanya masih duduk di bangku kelas 2 SMP di Batam.
Peristiwa pencurian terjadi di halaman parkir salah satu rumah di Bengkong Nusantara pada Minggu (14/2) lalu. Dengan hanya menggunakan gunting, mereka berhasil mencuri sepeda motor Yamaha Vega R milik korban.
“Dua pelaku, yang masih pelajar SMP, melakukan aksi kejahatan ini dengan menggunakan gunting untuk membawa kabur sepeda motor korban,” ujar Dody pada Rabu (17/1/2024).
Setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku. Sepeda motor hasil curian juga berhasil diamankan. Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, bersamaan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat dihukum pidana penjara hingga 7 tahun,” pungkasnya.
(reza)
Discussion about this post