PEDOMAN-ONLINE.ID – Seorang wanita yang diduga menjadi pelaku pencurian sepeda motor di beberapa wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau diringkus polisi. Wanita tersebut berinisial NA (30) dan mengaku telah mencuri motor dua kali.
Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy, menjelaskan bahwa pelaku pertama kali beraksi di wilayah Kavling Sambau Nongsa, dan kemudian di perumahan Sirion Regency Tiban. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban dengan inisial H yang kehilangan sepeda motor Yamaha M3 pada Sabtu (2/12/2023). Motor tersebut diparkir di halaman toko tempat korban berjualan.
“Pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor tersebut setelah korban tertahan karena sakit perut dan masuk ke kamar mandi, meninggalkan kunci motor yang masih menempel di motor,” kata Restia, Selasa (23/1/2024).
Anak korban sempat melihat pelaku saat aksi berlangsung, namun pelaku berhasil kabur membawa sepeda motor tersebut. Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa, yang kemudian melakukan penyelidikan.
“Pada tanggal 16 Januari 2024, berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, pelaku berhasil diamankan saat berada di Ruko Punggur Center, Kabil,” tambahnya.
Pelaku NA juga mengakui bahwa ia melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Perumahan Sirion Regency Tiban, Sekupang, dengan mencuri sepeda motor Honda Beat di halaman rumah korban. Aksi pencurian ini dilakukan sebanyak dua kali di wilayah hukum Polsek Nongsa dan Polsek Sekupang.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian, termasuk Honda Beat dan Yamaha M3 milik korban, serta sepeda motor Suzuki Spin yang digunakan pelaku dalam aksi pencurian. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atas perbuatannya.
(reza)
Discussion about this post