PEDOMAN-ONLINE, Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ribu batang rokok ilegal di perairan Pulau Petong, Batam. Sebuah kapal bersama dua ABK ditangkap pada Minggu (7/1/2024).
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidilah, mengungkapkan bahwa penindakan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan pemuatan kotak-kotak ke kapal yang diduga berisi barang kena cukai.
“Pada Minggu (7/1) sore, Bea Cukai Batam mendapatkan informasi bahwa akan ada pengangkutan barang berupa rokok yang diduga ilegal dengan kapal speed dari Jembatan 4 Barelang menuju Guntung,” ungkap Rizki, Rabu (10/1/2024).
Tim patroli Bea Cukai Batam segera melakukan pendalaman informasi dan dengan cepat melakukan pemantauan laut. Mereka berhasil mengamankan kapal cepat yang menjadi target operasi bersama dengan muatan rokok ilegal dan 2 orang ABK.

“Pukul 21.40 waktu setempat, tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat yang menjadi target beserta dengan muatan rokok ilegal dan dua orang ABK,” kata Rizki.
Terhadap dua ABK, kapal dan barang muatannya dibawa oleh Kapal Patroli Bea Cukai ke Dermaga Tanjung Uncang Bea Cukai Batam guna pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan penangkapan, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal cepat tersebut. Hasilnya, ditemukan barang kena cukai (BKC) jenis Hasil tembakau (HT) tanpa pita cukai merek OFO sebanyak 47 karton atau 564. ribu batang rokok.
Aksi ilegal ini melanggar Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.
Discussion about this post