PEDOMAN-ONLINE.ID, Batam – Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 455 unit handphone bekas, merek iPhone di Bandara Hang Nadim. Bersamaan dengan itu, mereka juga menangkap dua calon penumpang Lion Air yang membawa ponsel bekas tersebut.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah,menyebutkan penangkapan itu dilakukan oleh Tim Penindakan Bea Cukai Batam.
“Pada tanggal 16 Desember 2023 pukul 13.00 WIB, petugas mendapat informasi tentang upaya pengeluaran barang, yang diduga handphone, melalui mekanisme barang bawaan penumpang melalui Bandara Internasional Hang Nadim menuju Bandara Soekarno Hatta,” jelasnya seperti dalam rilis yang diterima redaksi pedoman-online.id. Rabu (27/12/2023).
Setelah dilakukan pendalaman oleh Tim Intelijen, ditemukan 2 calon penumpang pesawat Lion Air dengan kode penerbangan JT 373. Keduanya, MZ dan LNH, yang diduga akan membawa handphone tersebut.
Tim Intelijen mengidentifikasi keduanya sebagai calon penumpang mencurigakan. Mereka menerima tas dan koper yang dibawa masuk melalui area VIP Bandara Hang Nadim dan langsung menuju ke ruang tunggu keberangkatan Gate A8.
“Ketika diperiksa, ditemukan 2 koper dan 2 tas ransel berisi handphone dengan merk iPhone,” tambah Rizki.
Hasil pemeriksaan tersebut memicu tindakan penindakan berupa penegahan dan penyegelan terhadap 2 koper dan 2 tas ransel yang dibawa oleh keduanya.
Tersangka, yang terindikasi melanggar Undang-Undang Kepabeanan, dapat diancam pidana penjara mulai dari 1 hingga 10 tahun, serta pidana denda minimal Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan maksimal Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(reza)
Discussion about this post