PEDOMAN-ONLINE.ID, Batam – Bea Cukai (BC) Batam, Kepulauan Riau, memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai dari tahun 2017 hingga kini, pada Kamis (10/10/2024).
Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari Barang Kena Cukai (BKC) seperti hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, pakaian bekas, barang elektronik, kelengkapan kapal, makanan dan minuman, scrap, senjata, sparepart mesin dan kendaraan, serta sex toys. Barang-barang ini diperoleh dari penindakan patroli laut, barang bawaan penumpang, dan kiriman.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyatakan total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 16,4 miliar lebih.
Di antara barang yang dimusnahkan, terdapat 13.529.465 batang hasil tembakau, 7.354 botol dan 991 kaleng minuman beralkohol, serta 436 unit barang elektronik seperti handphone dan laptop.
“Selain itu, juga dimusnahkan 2.167 ball pakaian bekas, scrap PCB, kelengkapan kapal, sparepart kendaraan, senjata, makanan dan minuman, serta sex toys,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan masyarakat dari ancaman barang ilegal, serta merupakan hasil sinergi antarinstansi untuk mencegah peredaran barang-barang yang dapat merugikan kesehatan dan penerimaan negara.
“Diharapkan, pemusnahan ini dapat memberikan efek jera dan menekan terjadinya pelanggaran serupa,” tutup Zaky.
(reza)
Discussion about this post