PEDOMAN-ONLINE.ID, Batam – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam akan melayangkan surat panggilan kepada Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Batam, Azril Apriansyah, terkait dugaan pelanggaran kode etik ASN yang berkaitan dengan netralitas dalam pemilu.
Komisioner Bawaslu Batam, Zainal Abidin, mengungkapkan bahwa pemanggilan ini dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang telah terdeteksi.
“Sudah ada dugaan. Makanya ini harus diklarifikasi. Untuk itu kami lakukan pemanggilan, karena sudah kami telusuri sejak kasus ini muncul,” ujar Zainal Abidin pada Senin (29/1/2024).
Pemanggilan ini juga didasarkan pada surat yang dikeluarkan oleh Azril Apriansyah sebagai pemimpin OPD tersebut. “Keluarnya izin karena adanya surat masuk dari Partai Gerindra. Jadi semua sudah kami kumpulkan. Secepatnya akan dipanggil untuk klarifikasi,” tambahnya.
Zainal menyatakan bahwa surat panggilan (SK pemanggilan) sudah dikeluarkan, dan Bawaslu memiliki waktu 7 hari ditambah 7 hari untuk memprosesnya. “Paling lama 14 hari kerja. Kami sudah melakukan penelusuran, mengumpulkan bukti-bukti dugaan pelanggaran netralitas ASN itu,” kata Zainal.
Dari hasil klarifikasi ini, Bawaslu akan memperdalam dugaan pelanggaran tersebut. “Kami sudah ada aturannya. Jadi kami jalani sesuai dengan aturan,” tambahnya.
Zainal menegaskan bahwa berdasarkan temuan yang sudah ditemukan, terdapat pelanggaran netralitas ASN akibat izin yang dikeluarkan untuk memasang atribut salah satu Paslon capres di “Welcome To Batam”.
“Ini ketidakhati-hatian dalam menyikapi surat yang masuk ke DCKTR. Kami tegaskan belum ada sampai ke Komite ASN, proses masih berjalan,” tutup Zainal.
Discussion about this post