PEDOMAN-ONLINE.ID, Batam – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam melakukan langkah tegas dengan mendatangi pemilik objek pajak yang telah menunggak lebih dari tiga bulan.
Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah, memimpin tim yang menagih tunggakan pajak pada Selasa (2/1/2024). Tindakan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Batam.
Pada hari itu, tim Bapenda mengunjungi tiga objek pajak, yaitu Bandoeng Resto, Martabak Har Jodoh, dan Maharaja Indian Resto.
BACA JUGA: APK Capres Nangkring di Welcome To Batam, Bawaslu: Langgar Aturan!
Sebelumnya, rencananya adalah memasang spanduk dan stiker penanda bahwa wajib pajak belum membayar pajak. Namun, setelah mendatangi pemilik objek, kesepakatan dicapai, dan pemilik berkomitmen untuk melunasi pajak dalam waktu tertentu.
Raja Azmansyah menegaskan bahwa sektor restoran merupakan penyumbang tunggakan pajak terbanyak dari sembilan sektor pajak yang menjadi sumber PAD Kota Batam.
Tim Penagih Akan Terus Datangi Objek Pajak
Tim penagihan akan terus mendatangi objek pajak, tidak hanya di sektor restoran, tetapi juga sektor lainnya.
Sekretaris Bapenda Kota Batam, Aidil Sahalo, mengungkapkan bahwa 17 wajib pajak akan diberikan peringatan dengan pemasangan spanduk dan stiker. Jumlah ini bersifat dinamis, mengingat beberapa wajib pajak sudah mulai membayar pajak, dan ada yang masuk dalam status SP 2.
BACA JUGA: Perangi Peredaran Barang Ilegal, Bea Cukai Batam Hancurkan BMN Senilai Rp. 7.9 Miliar
Langkah tegas Bapenda ini sejalan dengan instruksi Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. Rudi meminta OPD penghasil, termasuk Bapenda, untuk memaksimalkan pencapaian target PAD sebagai sumber pendapatan untuk membangun Kota Batam. (mcbatam)
Editor: Denni Risman
#Objek Pajak
Discussion about this post