PEDOMAN-ONLINE.ID – Pengadilan Bangladesh menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Muhammad Yunus, pemenang Nobel Perdamaian dalam kasus yang berkaitan dengan undang-undang perburuhan yang dikritik oleh para pendukungnya sebagai tindakan bermotif politik.
Yunus, yang berusia 83 tahun, diakui telah mengangkat jutaan orang keluar dari kemiskinan melalui bank keuangan mikro yang ia rintis. Namun, ia telah berkonflik dengan Perdana Menteri Sheikh Hasina, yang menuduhnya memanfaatkan masyarakat miskin.
Sebelumnya, Hasina telah beberapa kali menyerang Yunus, menganggapnya sebagai saingan politiknya. Meski demikian, Yunus tidak gentar dan membantah tuduhan tersebut. Demikian dikutip dari AFP, Selasa (2/1/2024).
Dia akan memenangkan masa jabatan kelima dalam pemilu minggu depan, meskipun dihadapkan pada boikot oleh pihak oposisi. Yunus dan tiga rekan dari Grameen Telecom, perusahaan yang ia dirikan, dituduh melanggar undang-undang ketenagakerjaan karena gagal membentuk dana kesejahteraan pekerja di perusahaan.
Jaksa Agung Khurshid Alam Khan menyatakan bahwa pihaknya telah membuktikan pelanggaran Yunus dan pihak lain terhadap syarat wajib undang-undang ketenagakerjaan. Yunus dapat menghadapi hukuman penjara hingga enam bulan jika terbukti bersalah.
Lebih dari 100 dakwaan lainnya menghantui Yunus terkait pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan dan dugaan korupsi. Yunus sendiri telah menegaskan bahwa bisnis sosial yang ia dirikan di Bangladesh tidak dimaksudkan untuk kepentingan pribadinya.
Pengacaranya, Khaja Tanvir, menyebut kasus ini “tidak berharga, palsu, dan tidak memiliki motivasi,” dengan tujuan melecehkan dan mempermalukan Yunus di hadapan dunia.
Pada bulan Agustus, 160 tokoh global, termasuk mantan Presiden AS Barack Obama dan mantan Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon, mengeluarkan surat bersama yang mengecam ‘campur tangan peradilan yang berkelanjutan’ terhadap Yunus.
Discussion about this post