PEDOMAN-ONLINE.ID, Batam – Aksi penipuan bermodus tilang elektronik melalui medium aplikasi percakapan WhatsApp semakin marak. Polisi meminta warga mewaspadai dan mengabaikan pesan tersebut.
Direktur Lalu Lintas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol. Tri Yulianto, mengatakan penipuan bermodus tilang elektronik meminta penerima pesan untuk mengklik file yang dikirimkan.
“Apabila masyarakat mendapatkan pesan pemberitahuan tilang atas pelanggaran lalu lintas melalui WhatsApp, yang mengatasnamakan pihak kepolisian, dimana korban diminta untuk mengklik dan menginstal file berformat APK, kami pastikan itu penipuan. Tolong diabaikan saja,” kata Tri Yulianto secara tertulis, Rabu (7/2/2024).
Ia menegaskan, Polri tidak pernah mengirimkan pemberitahuan resmi soal tilang melalui aplikasi percakapan. Sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), memungkinkan pemilik kendaraan yang melanggar lalu lintas untuk menerima surat konfirmasi tilang secara resmi ke alamat terdaftar mereka.
“Saat ini, sistem tilang ETLE telah diterapkan oleh 34 Polda seluruh Indonesia termasuk Polda Kepri. Melalui ETLE, Polisi tidak perlu lagi menyetop pelanggar lalu lintas untuk memberikan surat tilang. Sebab, pengendara yang melanggar lalu lintas sudah ‘tertangkap’ kamera ETLE. Nantinya, hasil tangkapan kamera ETLE akan diverifikasi terlebih dahulu oleh Back Office ETLE,” jelas Tri Yulianto.
“Bila petugas sudah berhasil mengidentifikasi data kendaraan, surat konfirmasi tilang akan dikirim ke alamat kendaraan terdaftar melalui PT Pos Indonesia. Surat konfirmasi tersebut berupa surat dalam beberapa lembaran kertas berisikan foto, waktu, dan tempat terjadinya pelanggaran lalu lintas. Tersedia pula QR Code untuk melihat bukti pelanggaran lewat online,” pungkasnya.
(reza)
Discussion about this post