PEDOMAN-ONLINE.ID, Batam – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau menegaskan bahwa pemasangan alat peraga kampanye capres-cawapres, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka di ikon Welcome To Batam melanggar aturan Pemilu 2024.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra, yang diwawancara di lokasi pada Minggu (31/12/2023) siang.
“Baru saja saya mendapatkan informasi ini, itulah mengapa saya langsung turun ke lokasi dan menemukan bahwa baliho masih terpasang di ikon Welcome To Batam,” ungkapnya.
Saat ini, Bawaslu Kepri mengaku telah berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Batam untuk melaporkan temuan ini kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Mereka berharap agar instansi terkait dapat memberikan bantuan untuk membongkar dua baliho berukuran besar yang terpasang di Welcome To Batam.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Kota agar temuan ini dapat dilanjutkan ke Pemko dan mereka dapat menurunkan personil untuk membantu membongkar baliho itu,” tegasnya.
Terkait pelanggaran ini, Zulhandri menegaskan bahwa pemasangan alat kampanye tersebut melanggar aturan lokasi dan zona yang telah ditetapkan oleh KPU RI. Bawaslu Kepri juga telah menghubungi Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran untuk meminta penurunan alat peraga kampanye tersebut.
Pantauan di lokasi hingga pukul 15.00 WIB, Bawaslu Kepri dan Kota Batam akhirnya terpaksa menurunkan sendiri baliho yang terpasang di Welcome To Batam tanpa keterlibatan Pemerintah Kota Batam dan perwakilan TKD Prabowo-Gibran.
“Kami turunkan sendiri karena sudah menunggu beberapa jam namun tidak ada yang datang,” ungkapnya dengan rasa sesal.
(dipo)
Discussion about this post