PEDOMAN-ONLINE.ID, Batam – Maraknya praktik joki pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada perangkat iPhone di Batam mendekati akhir tahun menjadi sorotan Kepala Kantor Bea Cukai (BC) Batam, Arief Sumartono.
“Akhir tahun ini, kami berhasil menindak sebanyak 454 unit iPhone yang mencoba diselundupkan melalui Bandara Hang Nadim Batam,” ujar Arief pada Kamis (28/12/2023).
Batam, sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), dinilai berpotensi menjadi tempat dimanfaatkannya pelanggaran terkait pendaftaran IMEI oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Ponsel seperti iPhone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang memiliki slot kartu harus mendaftarkan IMEI agar dapat digunakan di Batam dan wilayah Indonesia,” terang Arief.
Arief menyampaikan bahwa terdapat perbedaan antara barang bawaan penumpang yang bersifat pribadi dan barang dagangan.
“Barang bawaan penumpang adalah barang yang digunakan pribadi dan tidak untuk diperdagangkan. Namun, beberapa pihak memanfaatkan kebijakan ini dengan membawa barang secara bertahap untuk dijual di luar wilayah Batam,” tambahnya.
Untuk mengantisipasi hal ini, Arief menyatakan bahwa pihaknya telah meningkatkan pengawasan di pintu-pintu keluar wilayah Batam, seperti pelabuhan dan bandara.
“Kami telah berkoordinasi secara internal untuk masalah IT, agar layanan registrasi hp bawaan penumpang yang benar-benar digunakan oleh penumpang dapat berjalan lebih efisien,” kata Arief.
Arief menegaskan bahwa tidak ada biaya pendaftaran IMEI. Masyarakat diminta melaporkan jika ada pungutan biaya yang tidak sah.
“Kami menekankan bahwa tidak boleh ada biaya pendaftaran IMEI di lapangan. Jika ada pungutan biaya, masyarakat diharapkan melaporkannya kepada kami karena hal tersebut tidak dibenarkan,” tegas Arief.
(dipo)
Discussion about this post