PEDOMAN-ONLINE.ID, Batam – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024-2029.
Dalam dokumen tersebut, tercatat 77 proyek yang masuk dalam daftar indikasi Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk periode 2025-2029, terdiri dari 29 proyek baru dan 48 proyek lanjutan dari pemerintahan sebelumnya.
Namun, yang menjadi sorotan adalah tidak tercantumnya proyek Rempang Eco City dalam daftar PSN tersebut, meskipun sebelumnya proyek ini telah berstatus PSN di era Presiden Joko Widodo.
Kejanggalan ini semakin menarik perhatian setelah adanya dugaan keterkaitan dengan pertemuan Presiden Prabowo bersama delapan konglomerat pada 6 Maret lalu, di mana salah satu yang hadir adalah pengusaha Tomy Winata, yang diketahui terlibat dalam proyek Rempang Eco City.
Meski tidak tercantum dalam daftar resmi, BP Batam tetap bersikeras bahwa Rempang Eco City masih menjadi bagian dari PSN.
Dalam siaran pers yang dirilis pada 12 Maret 2025, BP Batam menegaskan bahwa proyek tersebut tercakup dalam Arah Pembangunan Kewilayahan yang tertuang dalam Lampiran IV Perpres No 12 Tahun 2025.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, menyatakan proyek ini tetap sejalan dengan pengembangan koridor industri di Batam.
Meski begitu, Ariastuty mengakui percepatan realisasi proyek ini memerlukan dukungan dari berbagai pihak. “Sesuai pesan Pak Kepala dan Bu Waka, yang paling penting adalah bagaimana komunikasi antara pemerintah dan masyarakat bisa terjaga dengan baik,” ujarnya.
Untuk tahun 2025, BP Batam telah menganggarkan sekitar Rp135 miliar untuk melanjutkan pembangunan Rempang Eco City, yang akan digunakan untuk berbagai kebutuhan pengembangan proyek.
Namun, klaim BP Batam ini dinilai oleh aktivis Batam dan pendiri LSM Gerakan Bersama Rakyat (Gebrak), Uba Ingan Sigalingging sebagai sebuah bentuk kebingungan.
Ia menyoroti bahwa dalam Lampiran IV Perpres, proyek Rempang Eco City hanya disebut sebagai bagian dari highlight indikator intervensi, bukan termasuk dalam 77 PSN yang telah ditetapkan.
“BP Batam tidak menjelaskan secara detail bagaimana status proyek Rempang Eco City itu bisa mendapatkan status PSN, sementara di lampiran tersebut hanya disebut sebagai sebuah sorotan pemerintah yang memiliki potensi,” tegasnya, Rabu (12/3/2025).
Menurut Uba, Lampiran IV hanya memuat proyek-proyek potensial yang dapat dikembangkan lebih lanjut, namun tidak otomatis berstatus PSN.
“Artinya, jika pemerintah di kemudian hari ingin meningkatkan status proyek ini atau mengambil langkah tertentu dalam hal investasi, mereka sudah memiliki landasan hukum,” jelas mantan Legislator Kepri itu.
Ia juga menilai, dengan kondisi efisiensi anggaran pemerintah saat ini, proyek yang tidak memiliki nilai strategis tinggi tentu tidak akan diprioritaskan.
“Dengan keputusan pemerintah yang telah menetapkan hanya 77 PSN, ini jelas menyatakan proyek Rempang Eco City tidak termasuk di dalamnya,” kata Uba.
Dirinya pun mendesak BP Batam untuk lebih transparan dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
“Kami berharap BP Batam bisa memberikan penjelasan yang tidak membingungkan, terutama bagi masyarakat Rempang yang terdampak langsung oleh proyek ini,” lanjutnya.
Uba menilai ketidakpastian status proyek ini dapat berdampak besar bagi masyarakat, baik dari segi ekonomi, sosial, budaya, hingga politik. Ia juga menyoroti potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) jika proyek tetap dipaksakan tanpa kejelasan hukum yang kuat.
“Kami mendukung peninjauan ulang atau bahkan pembatalan proyek ini jika memang berpotensi menimbulkan konflik HAM,” tegasnya.
Konflik sosial yang pernah terjadi di Rempang disebut sebagai bukti bahwa pendekatan investasi tanpa memperhatikan aspek sosial bisa memicu ketegangan di masyarakat.
Discussion about this post