PEDOMAN-ONLINE.ID – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyidangkan secara etik 93 pegawai KPK terkait kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Rencananya, sidang etik ini akan dilaksanakan pada bulan Januari 2024.
“93 orang yang akan naik sidang etik,” ujar Anggota Dewas Albertina Ho dilansir kumparan, Kamis (11/1/2024).
Meskipun Albertina tidak mengungkapkan identitas 93 pegawai tersebut, dia menyatakan bahwa nilai pungli tersebut lebih besar dari temuan awal sebesar Rp 4 miliar.
“Nilainya lebih. Tapi yang untuk nilai itu jelasnya di pidananya ya. Kalau kita di etik ada nilai-nilainya juga, tapi kan kita terlalu mendalami masalah nilai,” jelasnya.
Albertina menambahkan bahwa meskipun tanggal sidang belum diketahui, proses sidang etik akan dilaksanakan.
Kasus pungli ini mencuat saat Dewas KPK menggelar konferensi pers pada September 2023, yang mengungkapkan adanya pungli di Rutan KPK dengan nilai mencapai Rp 4 miliar. Nilai tersebut diduga diperoleh dalam kurun waktu 3 bulan, yaitu Desember 2021 hingga Maret 2022.
Pungli diduga terjadi di Rutan Merah Putih KPK dan sedang diselidiki baik secara etik maupun pidana. Dewas KPK akan menggelar sidang secara etik setelah menilai telah cukup bukti diduga terjadi pelanggaran etik.
Sementara itu, penyelidikan secara pidana dilakukan oleh Direktorat Penindakan KPK, dan hingga saat ini belum ada perkembangan lebih lanjut yang disampaikan oleh KPK.
Discussion about this post